Shalat Jum'at dengan Imam atau Khutbah Secara Online

  No comments
Saat pandemi covid-19 seperti ini, misalnya sebuah keluarga menunaikan shalat jum'at di rumah berjamaah dengan imam di tempat lain yang disaksikan dan diikuti melalui media sosial atau televisi, apakah shalat jum'atnya sah atau tidak? Bagaimana seharusnya, apakah shalat jum'at atau shalat dzuhur? Bagaimana pandangan fikihnya?

Shalat berjamaah secara online sebagaimana digambarkan dalam pertanyaan itu tidak sah karena tidak memenuhi kriteria shalat berjamaah (al iqtida al haqiqi). Bahkan dalam kondisi pandemi covid-19 ini mengganti shalat jum'at dengan shalat dzuhur berjamaah bersama keluarga di rumah itu sesuai dengan tuntunan Islam.

Berikut Penjelasan..! Mengutip penjelasan Lembaga Fikih Islam Organisasi Konfrensi Internasional dan Komisi Fatwa Persatuan Ulama Sedunia bahwa shalat jum'at berjamaah dengan imam/khutbah secara online itu tidak sesuai tuntunan, tidak sah. Bahkan dalam kondisi wabah atau pandemi covid-19 ini Allah SWT melalui nash dan penegasan para ahli fikih dan tafsir telah memberikan dispensasi untuk shalat dzuhur di rumah bersama keluarga. Hal ini didasarkan pada:

Pertama, shalat berjamaah 5 waktu dan shalat jum'at berjamaah bagian dari ibadah, bukan muamalah. Kalau ibadah berlaku kaidah:

الأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ

“Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan”

Dalam masalah ibadah itu harus ada dalilnya, tidak boleh mengurangi atau menambahi kecuali ada dalilnya. Karena tidak ada dalil yang membolehkan untuk bermakmum kepada imam melalui online, maka berarti tidak diperkenankan.

Kedua, hadits Rasulullah SAW:

إنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا, وَإِذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً

"Sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, apabila dia rukuk maka rukuklah, apabila dia bangkit maka bangkitlah, apabila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk." (HR. Malik)

Bahwa imam itu dijadikan sosok yang harus diikuti makmum dalam shalat berjamaah, sesuai dengan rangkaiannya, jika imam ruku', maka makmum juga ikut ruku'. Para ahli fikih dari mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, mazhab Hanbali; semua sepakat menafsirkan berjamaah dalam hadits ini adalah mereka yang bermakmum dengan imam di satu tempat.

Ketiga, tujuan (maqashid) dari shalat jum'at itu selain sebagai ibadah, juga sebagai momentum di mana jama'ah sesama muslim saling bertemu, saling bertanya tentang keadaan mereka, saling bersalam-salaman, itu tidak terealisasi kalau shalat berjamaah dengan imam di tempat lain apalagi shalat berjamaah secara online.

Banyak sekali ahli fikih yang mengatakan salah satu udzur untuk tidak menunaikan shalat jum'at itu _al-Habsu fiil Makaan_ (terisolir di satu tempat), mungkin kalau sekarang seperti PSBB. Mengisolasi keluarga di satu tempat agar memitigasi terhindar dari pandemi covid-19. Jadi shalat dzuhur di rumah itu sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a'lam

No comments :

Post a Comment